Begini Aturan Terbaru PPKM Level 3, Beserta Syarat-Syarat Beraktivitas di Ruang Publik
Pemerintah
mengumumkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali
diperpanjang hingga 13 September 2021.
Selain itu, Pemerintah juga telah memperbarui daftar daerah yang masuk
kategori PPKM level 3.
Berdasarkan
Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, dijelaskan mengenai aturan
dan wilayah mana saja yang termasuk dalam kebijakan PPKM Level 4, Level 3, dan
Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.
Keputusan
tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko
Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (30/8/2021) malam. "Seiring
dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol
kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan ada
beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode
7-13 September ini," kata Luhut melalui siaran pers di YouTube Sekretariat
Presiden, Senin.
Inilah Rincian Peraturan
Terbaru PPKM Level 3 Pada Sektor-Sektor Berikut Ini:
Pendidikan
Pelaksanaan
pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap
muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Untuk yang melaksanakan
pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima
puluh persen), kecuali untuk:
- SDLB,
MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen)sampai dengan
100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter)
dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan
- PAUD
maksimal 33% (tiga puluh tiga persen)dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu
koma lima meter) dan maksimal 5 (lima)peserta didik per kelas,
Perkantoran
Sektor
non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH). Sektor esensial seperti Keuangan, perbankan dan
sejenisnya beroperasi maksimal 50 persen staf di lokasi terkait dan 25 persen
pelayanan administrasi perkantoran.
Pelaksanaan
kegiatan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik
yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO
dengan protokol kesehatan secara ketat.
Pelaksanaan
kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban,
penanganan bencana, dan lainnya dapat beroperasi 100 persen. Untuk perusahaan
yang termasuk dalam sektor logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia,
energi, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis
nasional, konstruksi, utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Peduli
Lindungi.
Wajib
menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengatur jam masuk dan pulang.
Karyawan tidak diperbolehkan makan bersamaan
Pasar dan PKL
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pasar
rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan
kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00
waktu setempat.
Pedagang
kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang
asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya diizinkan buka dengan
protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Warung Makan Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat
Perdagangan Dan Waktu Makan
Pelaksanaan
makan dan minum di tempat umum Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak
jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat
sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di
tempat 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Outlet
restoran/rumah makan, cafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup
hanya boleh menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat
(dine in).
Restoran/rumah
makan, cafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan
ketentuan: Protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu
setempat Kapasitas maksimal 50 persen Satu meja maksimal 2 orang Waktu makan
maksimal 60 menit.
Wajib
menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining pada semua
pengunjung dan pegawai Akan ada penerapan uji coba protokol kesehatan di
restoran, rumah makan atau cafe dalam gedung atau ruang tertutup. Uji coba ini
berlaku di DKI Jakarta, Bandung dan Surabaya.
Pusat
perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan Maksimal 50 persen
dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat Wajib menggunakan
aplikasi Peduli Lindungi untuk semua pengunjung dan pegawai Pengunjung berusia
di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall
Tempat Ibadah, Fasilitas
Umum, Tempat Wisata, Dan Resepsi Pernikahan
Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100%. Sementara, untuk konstruksi non infrastruktur publik bisa beroperasi maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat. Tempat ibadah kapasitas maksimal 50% atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Fasilitas umum, taman
umum dan tempat wisata
Fasilitas
ini ditutup sementara. Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan di tempat
wisata tertentu, dengan ketentuan: Mengikuti protokol kesehatan Wajib
menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk semua pengunjung dan pegawai Anak di
bawah 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata.
Kegiatan
seni dan kegiatan sosial yang menimbulkan keramaian ditutup sementara, kecuali
untuk kegiatan olahraga outdoor maksimal 4 orang, fasilitas olahraga di ruangan
terbuka maksimal 50% jumlah orang, masker harus digunakan kecuali saat
berenang, pengecekan suhu, loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan,
skrining wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Pelaksanaan
resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak
mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih
ketat.
Transportasi Umum &
Pribadi
Penggunaan
transportasi umu iberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaku
perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor, dan transportasi
umum jarak jauh harus: Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis
pertama) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda
transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
Ketentuan
di atas hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau
keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak
berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk
wilayah Jabodetabek.
Untuk
perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali
dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh
vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin
dosis 1. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya
dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Itulah
beberapa peraturan terbaru dalam PPKM level 3. Yuk patuhi aturannya, dan juga
patuhi portokol kesehatan agar Indonesia bisa segera terbebas dari pandemi Covid-19
dan bisnis kembali bangkit dari kertepurukan.
Bagi para pelaku usaha UMKM yang tengah terpuruk terkait dengan PPKM ini, dan ingin bangkit dengan penjualan online, Dijitalin turut andil untuk membantu dengan menghadirkan paket Solusi Ngonten, termurah dari yang lainnya.