Peraturan terbaru PPKM Level 3 di  berbagai sektor, Syrat-syarat untuk bepergiandi saat PPKM leve 3

Begini Aturan Terbaru PPKM Level 3, Beserta Syarat-Syarat Beraktivitas di Ruang Publik

Pemerintah mengumumkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.  Selain itu, Pemerintah juga telah memperbarui daftar daerah yang masuk kategori PPKM level 3.

Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, dijelaskan mengenai aturan dan wilayah mana saja yang termasuk dalam kebijakan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (30/8/2021) malam. "Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September ini," kata Luhut melalui siaran pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

Inilah Rincian Peraturan Terbaru PPKM Level 3 Pada Sektor-Sektor Berikut Ini:

Pendidikan

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Untuk yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:

  •         SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen)sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan
  •      PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen)dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima)peserta didik per kelas,

Perkantoran

Sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH). Sektor  esensial seperti Keuangan, perbankan dan sejenisnya beroperasi maksimal 50 persen staf di lokasi terkait dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran.

Pelaksanaan kegiatan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan lainnya dapat beroperasi 100 persen. Untuk perusahaan yang termasuk dalam sektor logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, energi, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengatur jam masuk dan pulang. Karyawan tidak diperbolehkan makan bersamaan

Pasar dan PKL

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. 

Warung Makan Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan Dan Waktu Makan

Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Outlet restoran/rumah makan, cafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup hanya boleh menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Restoran/rumah makan, cafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan ketentuan: Protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat Kapasitas maksimal 50 persen Satu meja maksimal 2 orang Waktu makan maksimal 60 menit.

Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai Akan ada penerapan uji coba protokol kesehatan di restoran, rumah makan atau cafe dalam gedung atau ruang tertutup. Uji coba ini berlaku di DKI Jakarta, Bandung dan Surabaya.

Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan Maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk semua pengunjung dan pegawai Pengunjung berusia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall

Tempat Ibadah, Fasilitas Umum, Tempat Wisata, Dan Resepsi Pernikahan

Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100%. Sementara, untuk konstruksi non infrastruktur publik bisa beroperasi maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat. Tempat ibadah kapasitas maksimal 50% atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Fasilitas umum, taman umum dan tempat wisata

Fasilitas ini ditutup sementara. Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan di tempat wisata tertentu, dengan ketentuan: Mengikuti protokol kesehatan Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk semua pengunjung dan pegawai Anak di bawah 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata.

Kegiatan seni dan kegiatan sosial yang menimbulkan keramaian ditutup sementara, kecuali untuk kegiatan olahraga outdoor maksimal 4 orang, fasilitas olahraga di ruangan terbuka maksimal 50% jumlah orang, masker harus digunakan kecuali saat berenang, pengecekan suhu, loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan, skrining wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Transportasi Umum & Pribadi

Penggunaan transportasi umu iberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor, dan transportasi umum jarak jauh harus: Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut

Ketentuan di atas hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Itulah beberapa peraturan terbaru dalam PPKM level 3. Yuk patuhi aturannya, dan juga patuhi portokol kesehatan agar Indonesia bisa segera terbebas dari pandemi Covid-19 dan bisnis kembali bangkit dari kertepurukan.

Bagi para pelaku usaha UMKM yang tengah terpuruk terkait dengan PPKM ini, dan ingin bangkit dengan penjualan online, Dijitalin turut andil untuk membantu dengan menghadirkan paket Solusi Ngonten, termurah dari yang lainnya.